Tertangkap Basah, Pria di OI Ditusuk Selingkuhan Istri

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena menusuk warga dengan menggunakan senjata tajam. Pria bernama Amsal (41), dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43), mengawasi rumahnya pada Selasa malam (4/7/2023).

Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang datang malam-malam. Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka. Kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobraknya,” ungkap Herman, di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (5/7/2023).

Korban meneriaki tersangka maling, sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggang. Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.

Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.

“Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam,” ungkap Hermansyah.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

“Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka,” terang Hermansyah.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB