Tersulut Emosi di Jalan, Pengemudi Agya Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat pembacaan putusan terhadap terdakwa Wijaya Lefi, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat pembacaan putusan terhadap terdakwa Wijaya Lefi, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara tersulut emosi di jalan raya, Wijaya Lefi, pengemudi mobil Toyota Agya, akhirnya harus mendekam di penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain, A. Zaikal Aziz, dalam insiden adu mulut yang berujung pemukulan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Chandra Gautama, SH MH, dalam sidang putusan pada Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Chandra saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi  pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban A. Zaikal Aziz bersama istrinya Ririn Anggraini tengah mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.

Ketika hendak menyalip kendaraan di depannya dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil korban tidak diberi jalan oleh Toyota Agya yang dikemudikan terdakwa Wijaya Lefi bersama istrinya. Merasa tersinggung, terdakwa kemudian mengejar mobil korban hingga ke kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menabrak bagian belakang mobil korban. Cekcok tak terhindarkan korban turun dari mobil, dan adu mulut pun berlanjut. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul kepala korban menggunakan tangan kanan, menyebabkan korban mengalami luka hingga berdarah.

Warga yang melihat kejadian segera melerai, dan korban melapor ke Polsek Sukarami untuk diproses secara hukum. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru