Tersulut Emosi di Jalan, Pengemudi Agya Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat pembacaan putusan terhadap terdakwa Wijaya Lefi, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, saat pembacaan putusan terhadap terdakwa Wijaya Lefi, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara tersulut emosi di jalan raya, Wijaya Lefi, pengemudi mobil Toyota Agya, akhirnya harus mendekam di penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain, A. Zaikal Aziz, dalam insiden adu mulut yang berujung pemukulan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Chandra Gautama, SH MH, dalam sidang putusan pada Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Chandra saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi  pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban A. Zaikal Aziz bersama istrinya Ririn Anggraini tengah mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.

Ketika hendak menyalip kendaraan di depannya dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil korban tidak diberi jalan oleh Toyota Agya yang dikemudikan terdakwa Wijaya Lefi bersama istrinya. Merasa tersinggung, terdakwa kemudian mengejar mobil korban hingga ke kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menabrak bagian belakang mobil korban. Cekcok tak terhindarkan korban turun dari mobil, dan adu mulut pun berlanjut. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul kepala korban menggunakan tangan kanan, menyebabkan korban mengalami luka hingga berdarah.

Warga yang melihat kejadian segera melerai, dan korban melapor ke Polsek Sukarami untuk diproses secara hukum. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru