SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara tersulut emosi di jalan raya, Wijaya Lefi, pengemudi mobil Toyota Agya, akhirnya harus mendekam di penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain, A. Zaikal Aziz, dalam insiden adu mulut yang berujung pemukulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Chandra Gautama, SH MH, dalam sidang putusan pada Rabu (22/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Chandra saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban A. Zaikal Aziz bersama istrinya Ririn Anggraini tengah mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.
Ketika hendak menyalip kendaraan di depannya dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil korban tidak diberi jalan oleh Toyota Agya yang dikemudikan terdakwa Wijaya Lefi bersama istrinya. Merasa tersinggung, terdakwa kemudian mengejar mobil korban hingga ke kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menabrak bagian belakang mobil korban. Cekcok tak terhindarkan korban turun dari mobil, dan adu mulut pun berlanjut. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul kepala korban menggunakan tangan kanan, menyebabkan korban mengalami luka hingga berdarah.
Warga yang melihat kejadian segera melerai, dan korban melapor ke Polsek Sukarami untuk diproses secara hukum. (ANA)

















