Tersangka Korupsi Pasar Cinde Rainmar Yosnaidi Batalkan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari SH MH, bersama rekannya. (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari SH MH, bersama rekannya. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rainmar Yosnaidi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, melalui kuasa hukumnya Jauhari SH MH, akhirnya mencabut dan membatalkan gugatan praperadilan.

Pembatalan dan pencabutan itu diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/ PN Plg,dengan Minutasi.

Sebelumnya, Tersangka Rainmar Yosnaidi melalui kuasa hukumnya pada 3 Juli 2025, melayangkan Gugatan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap termohon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tim kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengatakan, benar bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah dicabut dan dibatalkan.

“Walaupun gugatan tersebut sudah kita cabut dan kita dibatalkan, kita masih tetap mendampingi klien kita tersangka Rainmar Yosnaidi untuk perkara Tipikor-nya sampai ahir proses persidangan,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru