SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rainmar Yosnaidi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, melalui kuasa hukumnya Jauhari SH MH, akhirnya mencabut dan membatalkan gugatan praperadilan.
Pembatalan dan pencabutan itu diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/ PN Plg,dengan Minutasi.
Sebelumnya, Tersangka Rainmar Yosnaidi melalui kuasa hukumnya pada 3 Juli 2025, melayangkan Gugatan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap termohon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tim kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengatakan, benar bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah dicabut dan dibatalkan.
“Walaupun gugatan tersebut sudah kita cabut dan kita dibatalkan, kita masih tetap mendampingi klien kita tersangka Rainmar Yosnaidi untuk perkara Tipikor-nya sampai ahir proses persidangan,“ tegasnya. (ANA)

















