Ternyata Kurir Narkoba Modif Mobilnya Agar Bisa Sembunyikan Sabu

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Dua kurir Narkoba yang berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Sumsel saat kedua pelaku sedang melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi yakni di  Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.

Kedua pelaku diketahui bernama Armia (48) warga dusun ujung krueng, desa Meunasah Leubok Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur. dan Fadli (39) warga jalan KKA Desa. Bandar Jaya Kec.Bener Kelipah Kab. Bener Meriah.

Uniknya sabu sebanyak 16kg disembunyikan di dalam mobil Pick up warna hitam toyota L 300 dengan nomor polisi BG. 9833 NQ yang sudah di modifikasi yang membuat baknya bisa terbuka dengan menekan 1 tombol.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bahwa mobil pikap jenis L300 warna hitam BG 9833 NO telah di modifikasi kedua tersangka dengan menambahkan tombol hidrolik.

“Tombol tersebut diletakan tersangka tidak jauh dari tempat kedua tersangka duduk dibagian depan,” ujarnya saat melakuka Press Rilis penangkapan tersebut, Rabu (2/2/2022).

Heri juga mengatakan bahwa narkoba 16 Kg tersebut diletakan tersangka di bagian bawah mobil yang telah di modifikasi agar tak mudah terlihat. Kemudian diatas mobil juga mengangkut buah Sawit sebagai penyamaran.

“Wadah itu telah di modifikasi sehingga pada saat tombol hidrolik di pencet maka pikap mobil tersebut terangkat ke atas, untuk mengelabui petugas” jelasnya.

Disinggung siapa yang mengendalikan barang haram tersebut, Heri menegaskan bahwa narkoba itu dikendalikan warga binanan lapas.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru