Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Pidana Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa, Medi Kartono dan Pedri Susandi, mengikuti persidangan secara daring saat JPU membacakan tuntutan pidana di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa, Medi Kartono dan Pedri Susandi, mengikuti persidangan secara daring saat JPU membacakan tuntutan pidana di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Soraya SH MH, menuntut dua terdakwa, Medi Kartono dan Pedri Susandi, masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/25), di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.JPU menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa I Medi Kartono Bin Nurdin dan Terdakwa II Pedri Susandi Bin Sukardi dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.

JPU juga meminta seluruh barang bukti, berupa ekstasi warna oranye dan pink, sabu dalam beberapa paket kecil, potongan obat nyamuk, tisu, dan balutan lakban, dirampas untuk dimusnahkan,“ ucapnya.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua terdakwa diduga bersepakat melakukan transaksi narkotika dengan pembeli yang ternyata petugas kepolisian menyamar (UCB). Medi disebut menerima telepon dari seorang bernama Untung (DPO) yang menawarkan 100 butir ekstasi seharga Rp20 juta, lalu mengatur pertemuan di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

Saat pertemuan, Medi dan Pedri memperlihatkan barang bukti berupa 13 butir ekstasi logo Tesla (4,066 gram), 12 butir ekstasi logo Granat (4,228 gram), sabu seberat 0,493 gram, dan tambahan lima paket sabu seberat 0,262 gram yang ditemukan di saku Pedri. Ketika transaksi berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap keduanya beserta barang bukti. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB