Terlibat Penyalahgunaan dan Penggelapan Jabatan, Vera Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Vera yang merupakan kepala purchasing (pembelian) PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia dihukum 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Edi Cahyonoz pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Herman, menurut terdakwa Vera dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal  378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Dedi Alex selaku kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.

“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa. Kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp 2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB