Terlibat Penyalahgunaan dan Penggelapan Jabatan, Vera Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Vera yang merupakan kepala purchasing (pembelian) PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia dihukum 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Edi Cahyonoz pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Herman, menurut terdakwa Vera dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal  378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Dedi Alex selaku kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.

“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa. Kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp 2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:32 WIB

GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Berita Terbaru