SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus penganiayaan terhadap Mantan Istrinya yakni Patmawati, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terdakwa Syukri Zen,dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari SH, di hadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oleh kerana itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,“ ujar JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.
Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu saja terdakwa kemudian Kembali menusuk payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian menusuk lengan kiri sebanyak 3 kali dan menusuk jempol kiri sebanyak 1 kali kemudian menusuk punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Melihat kejadian itu ,terdakwa dipisahkan oleh saksi Zainab dan saksi Jamila serta tukang ojek, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.
Tak hanya itu saja akibat perbuatan terdakwa tersebut korban harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari. (ANA)

















