Terlibat Kasus Penganiayaan, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang, saat terdakwa Syukuri Zen dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di PN Palembang, saat terdakwa Syukuri Zen dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus penganiayaan terhadap Mantan Istrinya yakni Patmawati, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terdakwa Syukri Zen,dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari SH, di hadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oleh kerana itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,“ ujar JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati  sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian  tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.

Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Tak hanya itu saja terdakwa kemudian Kembali menusuk payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian menusuk lengan kiri sebanyak 3  kali dan menusuk jempol kiri sebanyak 1 kali kemudian menusuk punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Melihat kejadian itu ,terdakwa dipisahkan oleh saksi Zainab dan saksi  Jamila serta tukang ojek, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.

Tak hanya itu saja akibat perbuatan terdakwa tersebut  korban harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru