Terlibat Kasus Penganiayaan, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang, saat terdakwa Syukuri Zen dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di PN Palembang, saat terdakwa Syukuri Zen dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus penganiayaan terhadap Mantan Istrinya yakni Patmawati, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terdakwa Syukri Zen,dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari SH, di hadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oleh kerana itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,“ ujar JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati  sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian  tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.

Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Tak hanya itu saja terdakwa kemudian Kembali menusuk payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian menusuk lengan kiri sebanyak 3  kali dan menusuk jempol kiri sebanyak 1 kali kemudian menusuk punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Melihat kejadian itu ,terdakwa dipisahkan oleh saksi Zainab dan saksi  Jamila serta tukang ojek, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.

Tak hanya itu saja akibat perbuatan terdakwa tersebut  korban harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB