Terlibat Kasus Pembunuhan di Rumah Susun, Dua Terdakwa Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan didakwa pasal berlapis. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan didakwa pasal berlapis. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua saudara yaitu terdakwa Antoni dan Riki, yang terlibat kasus pembunuhan di Jalan Radial Rusun Blok 47, terhadap korban Hendriyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan pembacaan surat dakwaan, Rabu (15/1/2025).

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, serta dihadiri kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang Azrianti SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Romi Pasolini SH, membacakan surat dakwaan kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 21.00 WIB korban Hendriyanto bersama saksi Muhammad Fajar menemui saksi Antoni di parkiran Cafe Noe di Jalan KH. Ahmad Dahlan, kemudian terdakwa Antoni dan saudara kandungnya yaitu terdakwa Riki yang berkeja sebagai tukang parkir.

Dimana pada saat itu korban dan saksi Muhammad Fajar meminta jatah uang parkir kepada terdakwa Antoni namun tidak diberi oleh terdakwa Antoni sehingga korban dan saksi Muhammad Fajar mengancam akan melakukan kekerasan terhadap terdakwa Antoni.

Mengetahui hal tersebut akhirnya terdakwa Antoni menjauh dan tidak lama kemudian korban bersama saksi Muhammad Fajar pergi dari tempat itu ke arah rumah susun (Rusun) dengan mengendarai motor masing-masing.

Selanjutnya terdakwa Antoni menemui saksi Ansri Diah Permata Sari  yang merupakan kekasih dari terdakwa Antoni di Rumah Makan Bakul Sunda yang letaknya bersebelahan dengan Cafe Noe dan menceritakan jika terdakwa Antoni didatangi oleh korban untuk ketiga kalinya dengan maksud korban hendak mengambil tempat jaga parkir milik terdakwa Antoni.

Lalu mendengar cerita itu saksi Ansri Diah Permata Sari menyarankan kepada terdakwa Antoni untuk menemui korban, setelah itu terdakwa Antoni dan terdakwa Riki  pergi dari Cafe Noe mencari keberadaan korban dengan membawa 2 (dua) bilah parang sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter dan 1 (satu) batang besi sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter yang mereka ambil di bawah tangga dekat lokasi parkiran Cafe Noe yang sebelumnya memang mereka simpan di sana.

Saat itu Riki dan terdakwa Antoni pergi menuju arah Rusun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dimana Terdakwa Antoni yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa Riki dibonceng di belakang sedangkan alat-alat yang mereka bawa berupa 2 (dua) bilah parang diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor dan 1 (satu) batang besi dipegang oleh terdakwa Riki.

Selanjutnya, setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47 terdakwa Riki dan terdakwa Antoni bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Antoni menabrakkan motor yang dikendarainya ke motor korban sehingga korban terjatuh, setelah itu terdakwa Riki dan terdakwa Antoni turun dari motor kemudian terdakwa menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke arah leher korban.

sedangkan terdakwa Antoni membacok tubuh korban menggunakan 2 (dua) bilah parang berkali-kali. Bersamaan dengan itu saksi Muhammad Fajar berusaha untuk mendekat namun dihadang oleh terdakwa Riki sehingga saksi Muhammad Fajar mundur sejauh kurang lebih 5 (lima) meter.

Lalu tidak lama kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke tubuh korban berkalikah sedangkan terdakwa Antoni mengejar saksi Muhammad Fajar sehingga saksi Muhammad Fajar lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Rusun.

Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa Riki dan terdakwa Antoni langsung pergi meninggalkan korban.

Diketahui atas kejadian itu Bahwa terdakwa Riki dan terdakwa Antoni berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauhueni Propinsi Lampung saat mereka berusaha untuk kabur melarikan din ke Jakarta.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan Dari JPU kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum Palembang Azrianti SH tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ANA)

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Kerjasama dan Bagi Keuntungan Berujung Sengketa, Sidang Gugatan PMH Ditunda Lagi
Ditinggal Pergi Satu Tahun, Suami Wanita Ini Ternyata Punya Istri Lain

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB