Terlibat Judi Sabung Ayam, 7 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Hukum21 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat judi sabung Ayam, tujuh orang terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda. Adapun nama-nama terdakwa yang terlibat yaitu, M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.

Ketujuh orang terdakwa tersebut dituntut JPU Kejati Sumsel, Selly Agustina, dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (27/7/2023).

Untuk diketahui dari ketujuh orang terdakwa dalam perkara ini, terpisah menjadi dua berkas. Berkas pertama atas nama terdakwa M Yunus, dan Ego Apriansyah. Sementara berkas kedua atas nama lima terdakwa yaitu Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.

Baca Juga :  Duduk di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Menangis Rindu Ibu

Dalam tuntutannya, diberkas pertama JPU menuntut kedua terdakwa  M Yunus dan terdakwa Ego Apriansyah. “Menuntut terdakwa I M Yunus dan terdakwa II Ego Apriansyah, dengan pidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara  diberkas kedua atas nama kelima terdakwa lainnya, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi dituntut JPU lebih rendah.

“Menuntut terdakwa Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi, dengan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan penjara,” bacanya kembali.

Atas perbuatannya  ketujuh terdakwa dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Serasi Punya Peran Berbeda, Tuntutan JPU Kok Bisa Sama?

Bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi  M. Yunus, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore, di Jalan Darma Bakti Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kemudiaan dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, selanjutnya dua Anggota Kepolisian Polda Sumsel pada Sabtu, 15 April 2023, sekira Pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian tersebut.

Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam. Sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian sabung ayam tersebut yaitu terdakwa M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi. (ANA)

    Baca Juga :  Dugaan Korupsi Serasi Banyuasin, 3 Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

    Komentar