Terlibat Judi Sabung Ayam, 7 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat judi sabung Ayam, tujuh orang terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda. Adapun nama-nama terdakwa yang terlibat yaitu, M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.

Ketujuh orang terdakwa tersebut dituntut JPU Kejati Sumsel, Selly Agustina, dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (27/7/2023).

Untuk diketahui dari ketujuh orang terdakwa dalam perkara ini, terpisah menjadi dua berkas. Berkas pertama atas nama terdakwa M Yunus, dan Ego Apriansyah. Sementara berkas kedua atas nama lima terdakwa yaitu Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.

Dalam tuntutannya, diberkas pertama JPU menuntut kedua terdakwa  M Yunus dan terdakwa Ego Apriansyah. “Menuntut terdakwa I M Yunus dan terdakwa II Ego Apriansyah, dengan pidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara  diberkas kedua atas nama kelima terdakwa lainnya, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi dituntut JPU lebih rendah.

“Menuntut terdakwa Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi, dengan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan penjara,” bacanya kembali.

Atas perbuatannya  ketujuh terdakwa dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi  M. Yunus, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore, di Jalan Darma Bakti Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kemudiaan dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, selanjutnya dua Anggota Kepolisian Polda Sumsel pada Sabtu, 15 April 2023, sekira Pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian tersebut.

Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam. Sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian sabung ayam tersebut yaitu terdakwa M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru