Terkait Sengketa Lahan dengan Warga Darmo, PTBA Ditenggat 4 Hari

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam (PTBA) berjalan alot, di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Jangankan menghasilkan keputusan tetap soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA, namun diagendakan akan ada pertemuan lainnya, namun tidak melibatkan DPRD Provinsi Sumsel.

“Belum ada keputusan, tapi nanti ada pertemuan lagi antara kuasa hukum warga dengan pihak PTBA. Kita tidak terlibat dalam pertemuan mereka, tapi hasilnya akan kita bahas lagi nanti,” papar Ketua Komisi IV, Yansuri, saat diwawancarai wartawan.

Yansuri juga meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga. “Ya kita kasih waktu empat hari agar ptba menyelesaikan permasalahan dengan warga desa darmo,Kalau tidak ada penyelesaian, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Sementara, kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai 1.765 hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.

“Kita tidak mau digiring PTBA. 90 Hektare yang dimaksud itu tahapan pertama rel kereta api, nah setelah itu pasti ada tahapan selanjutnya, baik itu sarana dan prasarana, penambangan dan lainnya lagi. Belum lagi kecemasan warga yang menduduki kawasan hutan, main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi tanpa ada sosialisasi, bahkan ganti rugi,” terangnya.

Perlu diketahui lanjut Conie, diatas lahan tersebut terdapat mata pencarian masyarakat untuk keluarganya.

“Lahan itu turun temurun dikelola masyarakat dan telah memiliki hasil karet produktif, yang menjadi sumber kehidupan. Ketika lahan tersebut digarap, sudah pasti mereka kehilangan sumber kehidupannya, bagaimana nasib keluarganya,” urai Conie.

Connie mengkritik penggunaan Perpres 78 Tahun 2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan. “Proyek ini bukan proyek strategis nasional. Harusnya pakai Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. Bukan cuma santunan, warga berhak atas ganti rugi yang layak,” tegasnya.

Conie menambahkan, hendaknya PTBA memberikan kompensasi atau ganti untung yang manusiawi sehingga masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut dengan usaha yang lain.

“Pertemuan kami, antara Kuasa hukum dan PTBA akan diagendakan tanggal 5-7 Agustus 2025 mendatang. Kami memberikan ruang waktu, karena PTBA juga akan mengundang KJPP. Apapun hasil dan keputusannya, akan dilaporkan ke DPRD Provinsi Sumsel, sebagaimana telah mensupport penuh masyarakat, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” tandasnya.

Direktur SDM PTBA, Ihsanuddin Umar ketika diwawancarai, enggan untuk berkomentar. “Maaf, saya belum sholat,” jelasnya sambil berlalu. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB