Terkait Sengketa Lahan dengan Warga Darmo, PTBA Ditenggat 4 Hari

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam (PTBA) berjalan alot, di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Jangankan menghasilkan keputusan tetap soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA, namun diagendakan akan ada pertemuan lainnya, namun tidak melibatkan DPRD Provinsi Sumsel.

“Belum ada keputusan, tapi nanti ada pertemuan lagi antara kuasa hukum warga dengan pihak PTBA. Kita tidak terlibat dalam pertemuan mereka, tapi hasilnya akan kita bahas lagi nanti,” papar Ketua Komisi IV, Yansuri, saat diwawancarai wartawan.

Yansuri juga meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga. “Ya kita kasih waktu empat hari agar ptba menyelesaikan permasalahan dengan warga desa darmo,Kalau tidak ada penyelesaian, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.

Warga dan PTBA rapat difasilitasi DPRD Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Sementara, kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai 1.765 hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.

“Kita tidak mau digiring PTBA. 90 Hektare yang dimaksud itu tahapan pertama rel kereta api, nah setelah itu pasti ada tahapan selanjutnya, baik itu sarana dan prasarana, penambangan dan lainnya lagi. Belum lagi kecemasan warga yang menduduki kawasan hutan, main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi tanpa ada sosialisasi, bahkan ganti rugi,” terangnya.

Perlu diketahui lanjut Conie, diatas lahan tersebut terdapat mata pencarian masyarakat untuk keluarganya.

“Lahan itu turun temurun dikelola masyarakat dan telah memiliki hasil karet produktif, yang menjadi sumber kehidupan. Ketika lahan tersebut digarap, sudah pasti mereka kehilangan sumber kehidupannya, bagaimana nasib keluarganya,” urai Conie.

Connie mengkritik penggunaan Perpres 78 Tahun 2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan. “Proyek ini bukan proyek strategis nasional. Harusnya pakai Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. Bukan cuma santunan, warga berhak atas ganti rugi yang layak,” tegasnya.

Conie menambahkan, hendaknya PTBA memberikan kompensasi atau ganti untung yang manusiawi sehingga masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut dengan usaha yang lain.

“Pertemuan kami, antara Kuasa hukum dan PTBA akan diagendakan tanggal 5-7 Agustus 2025 mendatang. Kami memberikan ruang waktu, karena PTBA juga akan mengundang KJPP. Apapun hasil dan keputusannya, akan dilaporkan ke DPRD Provinsi Sumsel, sebagaimana telah mensupport penuh masyarakat, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” tandasnya.

Direktur SDM PTBA, Ihsanuddin Umar ketika diwawancarai, enggan untuk berkomentar. “Maaf, saya belum sholat,” jelasnya sambil berlalu. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB