Terkait Insiden 200 Kg Rendang, Ryan Gumay Lawfirm Laporkan Willy Salim

Hukum98 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat ramai di kota Palembang, terkait insiden viral memasak 200 kilogram rendang yang dimasak Willy Salim dan membuat gaduh serta merusak citra dan nama baik warga Palembang, Sabtu (22/3/2025), malam kemarin, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm, melaporkan konten kreator Willy Salim ke Polda Sumsel.

Hal ini diungkap Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan, Minggu (23/3/1025). Ryan Gumay mengatakan, dirinya sebagai warga Palembang asli dan mewakili semua warga tidak terima akibat konten itu, dan terpaksa melapor hal ini ke Polda Sumsel.

“Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat Dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita  sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025),” ungkapnya.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Lanjut Ryan Gumay, kedatangannya bersama tim ke Polda Sumsel menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim. Agar Semua ini ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang sengaja membuat konten tanpa  mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami melengkapi pengaduan (laporan ini), dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel,” beber Ryan.

Ryan juga berharap dengan adanya laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

“Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B,” tegasnya.

Terkait laproannya, mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE. (ANA)

    Komentar