Terjerat Kasus Penipuan, Eks Caleg Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eddy Ganefo, terdakwa kasus dugaan penipuan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/1/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.

Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru