Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam Kasus dugaan Korupsi pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan Senin (29/4/2024).

Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel secara bergantian membacakan dakwaan terdakwa Hendri Zainuddin.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

“Atas perbuatan nya terdakwa Hendri Zainuddin, diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya.

“Bagaimana terhadap dakwaan tersebut, apakah keberatan dan akan mengajukan Eksepsi,” tanya majelis saat di persidangan

Terhadap dakwaan JPU, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa sama sekali tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah mendengarkan ucapan dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya majelis hakim langsung menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang akan digelar pada senin (6/5/2024) mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB