Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam Kasus dugaan Korupsi pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan Senin (29/4/2024).

Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel secara bergantian membacakan dakwaan terdakwa Hendri Zainuddin.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

“Atas perbuatan nya terdakwa Hendri Zainuddin, diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya.

“Bagaimana terhadap dakwaan tersebut, apakah keberatan dan akan mengajukan Eksepsi,” tanya majelis saat di persidangan

Terhadap dakwaan JPU, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa sama sekali tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah mendengarkan ucapan dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya majelis hakim langsung menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang akan digelar pada senin (6/5/2024) mendatang. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB