Terima Gratifikasi, Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, terdakwa Deliar Marzoeki dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Vonis terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) itu, dibacakan Majelis Hakim Idi il Amin SH MH dihadapan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH, serta tim kuasa hukum terdakwa, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (16/7/2025).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti  bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama  5 tahun serta denda Rp 250  juta subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara oleh majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar Uang penganti (UP) Sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelum terdakwa Deliar Marzoeki dituntut JPU kejari Palembang drngan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Serta JPU juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti  (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru