SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami M Yudi Saputra (29). Dirinya sudah menjadi korban Penipuan dan penggelapan setelah menerima mobil gadaian dari seseorang.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, membuat Yudi pun melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat (2/1/2025).
Dihadapan petugas piket pengaduan warga jalan Meranti Kecamatan Kertapati, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/12/2025), sekitar pukul 22.23 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.
Berawal saat korban menerima gadaian mobil merk Sigra bernopol BG 1466 MCO warna orange dari terlapor yakni DH seharga Rp 25 juta “Awalnya saya ini menerima gadaian mobil pak seharga Rp 25 juta dari Terlapor,” katanya.
Setelah menerima gadaian tersebut, terlapor mengaku mobil tersebut adalah miliknya dan berjanji akan menebusnya saat waktu yang ditentukan. Tetapi hingga waktu yang ditentukan mohon tersebut tidak ditebus tebus Terlapor.
“Dia berjanji akan menebus mobil itu kembali. Tetapi ditunggu tunggu hingga kini belum ditebus kembali,” bebernya.
Berselang waktu ternyata diketahui mobil tersebut bukan milik Terlapor. Melainkan milik rental di kawasan kota Prabumulih. “Mobil itu bukan mobil Terlapor pak melainkan milik rental, jadi diambilnya, ” katanya.
Akibat peristiwa ini korhan pun harus kehilangan uang Rp 25 juta dan mobil tersebut diambil rental. “Oleh itulah pak saya laporkan kesini berharap ditindaklanjuti petugas satreskrim Polrestabes Palembang, karena saya sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” katanya.
Sementara, Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait Penipuan dan penggelapan.
“Laporan korban sudah sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor untuk melakukan penyelidikan mendalam,” katanya. (ANA)

















