Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir 11 Kg Sabu Diadili

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa diadili di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa diadili di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir Sabu Sebanyak Kurang Lebih 11 Kilogram dengan dijanjikan Upah Sebesar Rp 10 juta, Terdakwa Antoni harus diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/8/2025).

Dalam persidangan dihadapan ketua Majelis  Agung Ciptoadi SH MH serta dihadiri oleh Penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH langsung membacakan surat dakwaan terdakwa Antoni.

Dalam Dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota  kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya  dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam. Kemudian  melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team  melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti  di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.

“Namun pada saat  dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat  netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar  dengan netto 7978.19 Gram,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“ jelasnya.

Selain itu, JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Jakariah (DPO) dan terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan Narkotika tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa pertama melanggar pasal  114 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dan kedua melanggar pasal 112 Ayat (2)  UURI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,“ tuturnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Antoni, Arif Rahman SH dari Posbakum Palembang saat dikonfirmasi Selasa (12/8/25), membenarkan bahwa terdakwa atas nama Antoni kemarin sudah disidang yaitu dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi.

“Tentunya, kami selaku Penasehat hukum terdakwa nantinya akan membuktikan bahwa memang terdakwa ini hanya sebagai kurir atau hanya pengantar barang haram tersebut, selain itu terdakwa juga berdasarkan pengakuannya sama sekali belum mendapatkan Upah yang dijanjikan oleh saudara Jakariah (DPO),” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB