Tergiur Upah Rp 10 Juta, Kurir 11 Kg Sabu Diadili

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa diadili di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa diadili di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir Sabu Sebanyak Kurang Lebih 11 Kilogram dengan dijanjikan Upah Sebesar Rp 10 juta, Terdakwa Antoni harus diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/8/2025).

Dalam persidangan dihadapan ketua Majelis  Agung Ciptoadi SH MH serta dihadiri oleh Penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH langsung membacakan surat dakwaan terdakwa Antoni.

Dalam Dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota  kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya  dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam. Kemudian  melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team  melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti  di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.

“Namun pada saat  dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat  netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar  dengan netto 7978.19 Gram,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“ jelasnya.

Selain itu, JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Jakariah (DPO) dan terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan Narkotika tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa pertama melanggar pasal  114 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dan kedua melanggar pasal 112 Ayat (2)  UURI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,“ tuturnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Antoni, Arif Rahman SH dari Posbakum Palembang saat dikonfirmasi Selasa (12/8/25), membenarkan bahwa terdakwa atas nama Antoni kemarin sudah disidang yaitu dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi.

“Tentunya, kami selaku Penasehat hukum terdakwa nantinya akan membuktikan bahwa memang terdakwa ini hanya sebagai kurir atau hanya pengantar barang haram tersebut, selain itu terdakwa juga berdasarkan pengakuannya sama sekali belum mendapatkan Upah yang dijanjikan oleh saudara Jakariah (DPO),” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB