SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima jadi korban penipuan dan penggelapan, dan alami kerugian hingga puluhan juta rupiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pipit Ismayawati (45), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (20/7/2025).
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 llir DI, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang tersebut mengungkapkan, telah menjadi korban penipuan oleh akun penjual motor melalui marketplace di media sosial (Medsos).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025), sekitar pukul 13.53 WIB. Di mana pada waktu kejadian, korban melihat akun Facebook terlapor inisial R yang menjual sepeda motor Honda Vario dengan harga murah.
“Saya lihat ada yang jual motor. Karena memang sedang mencari motor, dan ingin membelikan anak, saya hubungi nomor whatsapp yang tertera,” jelasnya.
Singkat cerita, korban dan terlapor berkomunikasi dan terjadilah tawar menawar harga. Sehingga dicapailah kesepakatan harga di antara keduanya.
“Nah, setelah deal harga, terlapor menyuruh saya untuk datang ke TKP guna melihat kondisi sepeda motor yang akan dijual,” jelasnya.
Selanjutnya korban dan saksi (Bintang) datang ke TKP guna melihat kondisi sepeda motor. Setelah sampai di TKP korban bertemu dengan saksi (Sesar) selaku pemilik sepeda motor yang mengaku sebagai adik ipar terlapor.
“Ya, setelah mengecek kondisi sepeda motor, kami menyetujui untuk membeli. Kemudian saksi (Sesar) mengatakan kepada korban masalah pembayaran langsung kepada terlapor,” katanya.
Lalu, saat dihubungi, terlapor langsung menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan terlapor.
“Dia kirim nomor rekening, lalu saya ke Pasar dulu jual emas untuk beli motor. Setelah itu baru saya transferkan uangnya. Saat itu saya percaya saja karena saksi (Sesar) yakni pemilik motor mengaku sebagai adik ipar terlapor,” imbuhnya.
Namun, ternyata setelah korban mentransfer uang dan ingin meminta BPKB serta kunci sepeda motonya, saat itu juga tidak diberikan oleh saksi (Sesar) dengan alasan saksi Sesar belum menerima uang dari terlapor.
“Saya mau minta kuncinya dan BPKB karena sudah transfer sesuai perintah terlapor, tapi tidak diberikan. Alasannya saksi Sesar belum menerima uang dari terlapor,” jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000. Dia berharap terlapor bisa segera ditangkap dan uangnya bisa kembali. “Saya berharap terlapor ditangkap dan ditelusuri siapa saja yang terlibat agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud 1 dalam Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Panit II Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban sudah kami terima dan saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya. (ANA)

















