SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermoduskan bisa diajak kencan melalui aplikasi Michat, namun malah membuat Descofa Faradillah (20), warga Jalam Iswahyudi Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, bersama dua rekannya melakukan aksi pemerasan.
Alhasil bersama dua rekannya yakni, Wali Amirullah (29), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Kelurahan 29 ilir Kecamatan IB II dan Abdullah Ramadhan (20), warga Jalan SungaI Putat Komp Kencana Utama Pratama, Palembang, diringkus unit Pidum (pidana Umum) Polrestabes Palembang.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 04 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 di Jalan Rimba Kemuning tepatnya di RD Kost Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang.
Berawal, saat korban yakni DR (44) berkenalan dengan korban melalui aplikasi michat. Beiring waktu lalu dihubungi terlapor yakni Faradillah hendak meminjam uang lalu terlapor merayu korban agar bisa menemui terlapor di TKP kemudian korban mendatangi terlapor di TKP (RD Kost lantai 2 kamar No. 7) tiba sekira pukul 21.39 WIB.
Sesampai di TKP, terlapor mengaku meminjam uang korban dengan jaminan tubuh terlapor, sehingga korban disuruh membuka pakaian saat korban sedang melepaskan pakaian, tiba-tiba terlapor membuka pintu kamar dan masuk 2 orang laki-laki langsung mengancam korban.
Kemudian, salah satu terlapor laki-laki mengeluarkan senjata tajam jenis pisau menyuruh korban bertanggung jawab karena melakukan hubungan dengan anak dibawah umur sambil korban di cekik bagian leher oleh salah satu terlapor laki-laki, di tindih, di injak menggunakan sepatu dibagian perut korban sebelah kiri, di pukul salah satu terlapor di bagian muka menggunakan tangan kosong.
Lalu terlapor 2 orang laki-laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 Juta, karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp. 30 juag, ke rek. E Channel dan Akun dana milik terlapor Descofa Faradillah. Selain itu terlapor juga mengambil HP milik korban merk OPPO A18 dan uang tunai sejumlah 2,5 juta -. Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polrestabes.
“Benar pelaku kita tangkap, usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait kasus pemerasan,” Ungkap Kapolrestabes, Paelmbang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025).
Lanjut Andrie, ketiga pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan ketika keberadaan ketiga berhasil diendus ketiga pun ditangkap saat di rumah masing-masing. ‘ kita tangkap ketiganya saat berada dirumah masing-masing tanpa perlawanan,” kayanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 4 juta, 1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam , 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru dan 1 unit handphone vivo warna merah.
“Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal, 368 KHUP, ancaman penjara 9 tahun,” tuturnya. (ANA)
Komentar