HY Harapkan Keadilan! Batal Dinikahi Meski Sudah Berbadan Dua

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto prewedding antara RF dan HY. (Photo: Istimewa)

Foto prewedding antara RF dan HY. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkuak peristiwa yang dialami HY (36), batal menikah dengan RF (34), seorang karyawan PT KAI Drive III Plaju Palembang, harus kandas di tengah jalan, ternyata awalnya pada 12 April 2025, sudah dilaporkan korban ke Polsek Kemuning.

Saat itu HY melaporkan calon suaminya ini dengan perkara penganiayaan ringan, pasal 352 KHUP, yang terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, tepatnya di depan pagar sekolah SMA Nurul Iman, Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning.

“Saat itu, terlapor menyuruh saya untuk memakai hijab. Namun saya bilang nanti pasti nunggu saatnya. Namun saat itu terjadi Cek-cok antara saya dan dia (terlapor) di dalam mobil,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Tidak bisa melakukan perlawanan, lanjut HY, saat itu terlapor mencengkeram lengan tangan hingga bahu kirinya. “Lengan hingga bahu tangan kiri saya dicengkeram, hingga keseleo,” bebernya.

Atas laporan yang dilaporkan HY ke Polsek Kemuning, keterangan HY sudah diambil oleh penyidik Polsek Kemuning. Namun hingga kini Terlapor belum diproses. “Terlapor belum diproses. Apalagi dipanggil,” katanya.

Lebih jauh HY mengatakan, dirinya juga melaporkan calon suaminya tersebut ke Polda Sumsel terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00, yang dilaporkan pada 11 Mei 2025.

Di mana, saat itu berawal HY sedang berada di rumah seorang diri, lalu terlapor datang ke rumahnya. Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, Terlapor langsung menariknya ke dalam kamar. “Saya ditarik ke kamar. Saat itu saya dipaksa berhubungan badan, dipaksa sebanyak dua kali di jam berbeda,” bebernya.

Hingga akhirnya, telapor pun berjanji hendak menikahi korban lantaran sudah hamil 5 minggu. “Namun hingga kini Terlapor pin tidak mau bertanggung jawab. Sudah tiga kali pak dia saya laporkan. Namun Tidak keadilan kepada saya. Saya berharap terlapor ini ditangkap,” ungkapnya.

“Keluarga saya sangat terpukul, sudah dipersiapkan semuanya, sudah foto prewedding, namun dia dan orangtuanya membatalkan pernikahan secara sepihak. Saya harap ada keadilan untuk saya,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB