Sidang Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan, Bupati Muara Enim Edison Berhalangan hadir

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Saat persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, di gedung Tekstil dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (26/5/2025).

Untuk diketahui dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.

Pada persidangan hari ini diketahui Edison dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, karena kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada saat itu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BPN.

Saat ditanya majelis hakim terkait ketidakhadiran Edison sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada acara pelantikan CPNS di Kabupaten Muara Enim.

“Penuntut umum selain sejumlah saksi yang dihadirkan ini, Edison tidak hadir ke persidangan alasannya kenapa?,” tanya hakim ketua.

“Izin yang mulia yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada pelantikan CPNS di Muara Enim,” jawab JPU.

Kemudian majelis hakim meminta agar penuntut umum untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Edison. “Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB