Sidang Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan, Bupati Muara Enim Edison Berhalangan hadir

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Saat persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, di gedung Tekstil dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (26/5/2025).

Untuk diketahui dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.

Pada persidangan hari ini diketahui Edison dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, karena kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada saat itu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BPN.

Saat ditanya majelis hakim terkait ketidakhadiran Edison sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada acara pelantikan CPNS di Kabupaten Muara Enim.

“Penuntut umum selain sejumlah saksi yang dihadirkan ini, Edison tidak hadir ke persidangan alasannya kenapa?,” tanya hakim ketua.

“Izin yang mulia yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada pelantikan CPNS di Muara Enim,” jawab JPU.

Kemudian majelis hakim meminta agar penuntut umum untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Edison. “Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru