Curi Teralis Pagar Masjid, Dua Sabahat Diringkus Polsek Sukarami

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Dua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Jeri Saputra (25) dan Rapikan Ardi (26) berhasil ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukarami Palembang.

Keduanya diamankan petugas saat berada dikediamannya di Jalan Kedamaian I Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu malam (24/5/2025).

Di mana, tersangka ditangkap petugas buser Polsek Sukarami Palembang lantaran mencuri pintu pagar besi Masjid Al Hikmah yang beralamat di Jalan Kerikil Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pencurian ini diketahui berawal saat penjaga atau marbot melihat pintu pagar besi masjid Al-Hikmah Palembang sudah tidak ada lagi atau hilang. Kemudian, pengurus masjid atau marbot ini langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 3 orang laki-laki yang tidak dikenalinya mengambil pintu pagar besi Masjid tersebut.

Akibat kejadian ini, satu buah pintu pagar besi Masjid Al Hikmah harus hilang diambil orang tidak dikenal panjang sekiranya 1,5 meter dan tinggi 1 meter dengan total kerugian ditaksir senilai Rp 2,6 juta.

Selanjutnya, pengurus masjid yakni bernama Edwin Aldrin (51) warga setempat langsung melaporkan ke SPK Polsek Sukarami Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Sedangkan satu tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO),” kata Alex, Minggu (25/5/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah pintu pagar besi dengan panjang sekitar 1,5 meter dan tinggi sekira 1 meter.

Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J yang sudah dalam keadaan hangus terbakar dan satu helai kaos warna merah merk Blackbogie bertuliskan Daubt.

“Atas ulahnya tersangka, kita kenaka pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ungkap Alex.

Sedangkan, salah satu tersangka Jeri Saputra mengakui perbuatannya. “Kami melakukan aksinya dengan cara memanjat, mengangkat pagar masjid yang masih terpasang diimah kawat. Usai berhasil kami langsung menjual pagar itu ke pengepul dengan sebesar Rp40 ribu,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terbaru