Curi Teralis Pagar Masjid, Dua Sabahat Diringkus Polsek Sukarami

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Dua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Jeri Saputra (25) dan Rapikan Ardi (26) berhasil ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukarami Palembang.

Keduanya diamankan petugas saat berada dikediamannya di Jalan Kedamaian I Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu malam (24/5/2025).

Di mana, tersangka ditangkap petugas buser Polsek Sukarami Palembang lantaran mencuri pintu pagar besi Masjid Al Hikmah yang beralamat di Jalan Kerikil Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pencurian ini diketahui berawal saat penjaga atau marbot melihat pintu pagar besi masjid Al-Hikmah Palembang sudah tidak ada lagi atau hilang. Kemudian, pengurus masjid atau marbot ini langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 3 orang laki-laki yang tidak dikenalinya mengambil pintu pagar besi Masjid tersebut.

Akibat kejadian ini, satu buah pintu pagar besi Masjid Al Hikmah harus hilang diambil orang tidak dikenal panjang sekiranya 1,5 meter dan tinggi 1 meter dengan total kerugian ditaksir senilai Rp 2,6 juta.

Selanjutnya, pengurus masjid yakni bernama Edwin Aldrin (51) warga setempat langsung melaporkan ke SPK Polsek Sukarami Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Sedangkan satu tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO),” kata Alex, Minggu (25/5/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah pintu pagar besi dengan panjang sekitar 1,5 meter dan tinggi sekira 1 meter.

Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J yang sudah dalam keadaan hangus terbakar dan satu helai kaos warna merah merk Blackbogie bertuliskan Daubt.

“Atas ulahnya tersangka, kita kenaka pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ungkap Alex.

Sedangkan, salah satu tersangka Jeri Saputra mengakui perbuatannya. “Kami melakukan aksinya dengan cara memanjat, mengangkat pagar masjid yang masih terpasang diimah kawat. Usai berhasil kami langsung menjual pagar itu ke pengepul dengan sebesar Rp40 ribu,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB