Terdakwa Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH, saat menjatuhkan hukuman terdakwa Carles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH, saat menjatuhkan hukuman terdakwa Carles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terbongkar di Palembang. Kali ini, pelakunya adalah Carles bin Kartak, warga Kecamatan Kertapati, yang akhirnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun 3 bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Carles bin Kartak selama 2 tahun 3 bulan,” ujar hakim Budiman, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU,Kasus ini bermula saat korban Muhammad Azhari tergiur dengan janji terdakwa yang mengaku mampu menggandakan uang menggunakan batu merah delima, jenglot, dan cairan mistis. Untuk meyakinkan korban, Carles bahkan memperagakan “kesaktiannya” dengan menyayat kulit tanpa terluka.

Tergiur bujuk rayu tersebut, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp91.250.000. Terdakwa berjanji uang itu akan berubah menjadi miliaran rupiah. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji penggandaan uang itu tidak pernah terwujud.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kertapati. Polisi kemudian berhasil menangkap Carles beserta sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol cairan merah, satu botol cairan kuning, boneka jenglot, kerang, serta satu unit ponsel Vivo warna toska.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara kartu ATM BCA atas nama terdakwa dikembalikan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru