Terdakwa Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH, saat menjatuhkan hukuman terdakwa Carles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH, saat menjatuhkan hukuman terdakwa Carles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terbongkar di Palembang. Kali ini, pelakunya adalah Carles bin Kartak, warga Kecamatan Kertapati, yang akhirnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun 3 bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Carles bin Kartak selama 2 tahun 3 bulan,” ujar hakim Budiman, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU,Kasus ini bermula saat korban Muhammad Azhari tergiur dengan janji terdakwa yang mengaku mampu menggandakan uang menggunakan batu merah delima, jenglot, dan cairan mistis. Untuk meyakinkan korban, Carles bahkan memperagakan “kesaktiannya” dengan menyayat kulit tanpa terluka.

Tergiur bujuk rayu tersebut, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp91.250.000. Terdakwa berjanji uang itu akan berubah menjadi miliaran rupiah. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji penggandaan uang itu tidak pernah terwujud.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kertapati. Polisi kemudian berhasil menangkap Carles beserta sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol cairan merah, satu botol cairan kuning, boneka jenglot, kerang, serta satu unit ponsel Vivo warna toska.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara kartu ATM BCA atas nama terdakwa dikembalikan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB