Terdakwa Penipuan 20 iPhone Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Tutik Lestari binti Matudin dalam perkara penipuan terhadap PT Erafone Artha Retailindo. Terdakwa dinyatakan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall (PIM) tanpa melakukan pembayaran.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eduward, SH.MH.terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Lestari dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani, SH.yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Tutik Lestari melakukan penipuan secara berlanjut dengan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall pada 17–19 Juni 2025 tanpa pembayaran. Dengan berbagai kebohongan, terdakwa meyakinkan para sales masing-masing 7 unit pada 17 dan 18 Juni, serta 6 unit pada 19 Juni sehingga total kerugian mencapai Rp303.980.000.

Aksi tersebut terungkap pada 20 Juni 2025 setelah ditemukan selisih stok. Terdakwa kemudian mengakui bahwa seluruh iPhone telah dijual ke beberapa konter dan individu, menghasilkan keuntungan Rp271.400.000. Karena barang tak dapat dikembalikan, pihak Erafone melaporkan kejadian itu. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru