SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Tutik Lestari binti Matudin dalam perkara penipuan terhadap PT Erafone Artha Retailindo. Terdakwa dinyatakan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall (PIM) tanpa melakukan pembayaran.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eduward, SH.MH.terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Lestari dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani, SH.yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Tutik Lestari melakukan penipuan secara berlanjut dengan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall pada 17–19 Juni 2025 tanpa pembayaran. Dengan berbagai kebohongan, terdakwa meyakinkan para sales masing-masing 7 unit pada 17 dan 18 Juni, serta 6 unit pada 19 Juni sehingga total kerugian mencapai Rp303.980.000.
Aksi tersebut terungkap pada 20 Juni 2025 setelah ditemukan selisih stok. Terdakwa kemudian mengakui bahwa seluruh iPhone telah dijual ke beberapa konter dan individu, menghasilkan keuntungan Rp271.400.000. Karena barang tak dapat dikembalikan, pihak Erafone melaporkan kejadian itu. (ANA)

















