Terdakwa Penipuan 20 iPhone Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Tutik Lestari binti Matudin dalam perkara penipuan terhadap PT Erafone Artha Retailindo. Terdakwa dinyatakan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall (PIM) tanpa melakukan pembayaran.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eduward, SH.MH.terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Lestari dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani, SH.yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Tutik Lestari melakukan penipuan secara berlanjut dengan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall pada 17–19 Juni 2025 tanpa pembayaran. Dengan berbagai kebohongan, terdakwa meyakinkan para sales masing-masing 7 unit pada 17 dan 18 Juni, serta 6 unit pada 19 Juni sehingga total kerugian mencapai Rp303.980.000.

Aksi tersebut terungkap pada 20 Juni 2025 setelah ditemukan selisih stok. Terdakwa kemudian mengakui bahwa seluruh iPhone telah dijual ke beberapa konter dan individu, menghasilkan keuntungan Rp271.400.000. Karena barang tak dapat dikembalikan, pihak Erafone melaporkan kejadian itu. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB