Terdakwa Penipuan 20 iPhone Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Tutik Lestari binti Matudin dalam perkara penipuan terhadap PT Erafone Artha Retailindo. Terdakwa dinyatakan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall (PIM) tanpa melakukan pembayaran.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eduward, SH.MH.terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutik Lestari dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani, SH.yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Tutik Lestari melakukan penipuan secara berlanjut dengan mengambil 20 unit iPhone dari Store Erafone Palembang Indah Mall pada 17–19 Juni 2025 tanpa pembayaran. Dengan berbagai kebohongan, terdakwa meyakinkan para sales masing-masing 7 unit pada 17 dan 18 Juni, serta 6 unit pada 19 Juni sehingga total kerugian mencapai Rp303.980.000.

Aksi tersebut terungkap pada 20 Juni 2025 setelah ditemukan selisih stok. Terdakwa kemudian mengakui bahwa seluruh iPhone telah dijual ke beberapa konter dan individu, menghasilkan keuntungan Rp271.400.000. Karena barang tak dapat dikembalikan, pihak Erafone melaporkan kejadian itu. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru