SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Oktarina Permata Sari yang terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar milik PD Terang Dunia, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024).
Dihadapkan majelis hakim Majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa Oktarina Permata Sari melalui kuasa hukumnya Sewito Winoto SH MH dan Partnernya secara bergantian membacakan nota pembelaan.
Dalam Nota pembelaan Sewito menjelaskan kami selaku tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim yang mulia agar terdakwa ini dapat diberikan keadilan serta diberikan putusan yang seringan-ringannya.
“Kerena menurut kami dalam perkara ini bukan hanya terdakwa saja yang menikmati uang sebesar Rp 1,3 milar ini, “tapi ada pihak pihak lain yang juga menikmati uang tersebut “ Ucapnya saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis serta JPU di dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (9/12/2024).
Masih kata Sewito, jadi kami berharap kepada majelis hakim serta jaksa penuntut Umum (JPU) agar pihak pihak yang bersangkutan dan orang-orang yang terkait didalam perkara ini yaitu bernama yoman dan adinda tersebut
“jadi kami berharap sekali untuk para pihak pihak yang terkait itu segera ditindaklanjuti lanjuti, “karena jelas didalam perkara ini ada pasal 55 yaitu ada pihak lain “Tegasnya.
Sewito kembali menyampaikan, jadi itu nota pembelaan yang kami sampaikan, sekali lagi kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar terdakwa ini diberikan hukuman yang adil dan seringan ringannya,“ pintanya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Oktarina Permata Sari, majelis hakim menayangkan kepada JPU.
“Bagaimana terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ini, apakah akan menangpinya secara tertulis atau lisan.
“Baiklah yang mulia kami menanggapinya secara lisan aja yang mulia, kami tetap pada tuntutan “singkat JPU saat di persidangan.
Setelah mendengarkan tanggapan yang disampaikan oleh JPU, sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (ANA)
Komentar