Terdakwa Meninggal Dunia, Pengadilan Negeri Pastikan Perkara Tipikor H. Halim Gugur

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus yang sementara menempati area Museum tekstil Palembang. (Photo: Hermansyah)

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus yang sementara menempati area Museum tekstil Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat H. Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.

H. Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Informasi yang diterima pengadilan menyebutkan, H. Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH MH menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ujarnya.

PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra, Jum’at (23/1/2026)

Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa putusan pengadilan, dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026) pagi, saat sidang perkara digelar, tim penasihat hukum H. Halim sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan penetapan izin menjalani pengobatan, mengingat kondisinya yang disebut kritis.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH. MH. menegaskan bahwa pemberian izin bepergian bukan kewenangan majelis hakim.

“Kalau izin bukan wewenang kami. Terdakwa tidak ditahan, dan sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Namun, kewenangan pencekalan ada pada jaksa,” tegas Fauzi.

Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB