Terdakwa Kasus Eksploitasi Anak Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat di sidang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa saat di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Proses hukum terhadap terdakwa Widya Wita, dalam perkara dugaan eksploitasi anak, terus berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (17/9/2025), memasuki tahap penting, yakni pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung secara tertutup, mengingat perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, isi tuntutan dapat diketahui publik.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga terhadapnya patut dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap JPU Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, dalam sidang.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok, JPU juga mengajukan tuntutan terkait barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone Plus warna ungu dengan IMEI 1: 358070208919796 dan IMEI 2: 358070208615543, serta 1 buah SIM Card nomor 0811539489811, ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000 dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

Tuntutan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan anak sebagai korban. Undang-undang perlindungan anak memberikan payung hukum yang jelas bagi korban, sekaligus ancaman pidana bagi pelaku yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Agenda ini akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan bantahan atau permohonan keringanan hukuman atas tuntutan yang sudah diajukan JPU.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu eksploitasi anak merupakan salah satu kejahatan serius yang mendapat sorotan di masyarakat. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan, baik bagi korban maupun menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru