Terciduk Lagi Timbang Sabu, Pria di Musi Rawas Diringkus Tim Eagle

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. (Foto: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. (Foto: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas meringkus pria berinisial AP (29) lantaran diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di kontrakannya di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka AP.

“Benar, kami telah berhasil meringkus AP, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,70 gram,” ungkap Aston, Senin (15/9/2025).

Kata Aston, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di satu rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba dan Kanit Lidik II Resnarkoba meluncur ke TKP.

“Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, kebetulan tersangka sedang duduk dan menimbang narkotika jenis sabu-sabu di lokasi, sehingga dengan sigap anggota meringkus tersangka,” kata Aston.

Selain tersangka, personel juga menyita BB berupa lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,70 Gram, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, uang senilai Rp 495.000 dan satu buah handphone (Hp) merk Samsung warna Silver.

“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Aston.

Tersangka juga dilakukan tes urine, hasilnya positif amfetamin (sabu-sabu). “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutur Aston.

Atas ulahnya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru