Terbukti tidak Memiliki Aset, Hakim Tolak Gugatan Yayasan Bina Darma

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan perdata sengketa lahan antara pihak pengugat dari Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan pihak tergugat dari Ahli Waris, dinyatakan ditolak majelis hakim di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua, Edi Pelawi, saat membacakan poin amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Jum’at (1/9/2023).

Dihadapan pihak pengugat dan tergugat yang diwakili masing-masing kuasa hukumnya, majelis hakim membacakan  putusannya.

“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus yayasan Bina Darma tidak sah dan menolak seluruh  gugatan Pengugat Rekovensi I, II, III, IV, V,” sebut hakim, saat bacakan poin putusan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Jango Kecewa Sidang Tuntutan Perkara TPPU Kembali Ditunda

Usai sidang, kuasa hukum tergugat l, ll, X, IX, dan IX Aldo Nainggolan, mengucap rasa syukur kebenaran telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.

“Di antaranya tanah-tanah selama ini diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki klien kami. Dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan ada kepemilikan dari tergugat VII dan VIII,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dirinya patut syukuri bahwa terbukti dipersidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.

“Bawah dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Kembali Ditunda

Terkait putusan ini, menurutnya tentu di akte, pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarang beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akte tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum artinya tidak sah.

Sementara itu kuasa hukum penggugat VII dan VIII, M Novel Suwa, menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan di sidang tadi benar.

“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.

Baca Juga :  Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Menurutnya, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.

“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset yang Bina darma,” tegas Novel.

Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta – fakta persidangan.

“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak–haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” tuturnya. (ANA)

    Komentar