Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan terhadap A Yusuf, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

Yusuf diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel, serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Selain mantan Kadispora tersebut, penyidik juga memeriksa JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Suparman Romans selaku Sekretaris Umum dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel, periode Januari 2020 – April 2022.

“Hari ini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi atas nama AYW selaku Kadispora Sumsel tahun 2021. Kemudian yang kedua JRP Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021. Untuk AYW dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (30/8/2023).

Vanny menjelaskan, para saksi-saksi itu diperiksa bertujuan untuk pengembangan penyidikan dan mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru