Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan terhadap A Yusuf, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

Yusuf diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel, serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Selain mantan Kadispora tersebut, penyidik juga memeriksa JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Suparman Romans selaku Sekretaris Umum dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel, periode Januari 2020 – April 2022.

“Hari ini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi atas nama AYW selaku Kadispora Sumsel tahun 2021. Kemudian yang kedua JRP Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021. Untuk AYW dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (30/8/2023).

Vanny menjelaskan, para saksi-saksi itu diperiksa bertujuan untuk pengembangan penyidikan dan mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB