Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Kembali Ditunda

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Lina Mukherjee menangis saat diwawancarai awak media. (Photo: Achmad Fadli)

Potret Lina Mukherjee menangis saat diwawancarai awak media. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan “kriuk babi”, yang dilakukan selebgram dan tiktokers terdakwa Lina Mukherjee kembali ditunda.

Sidang tersebut batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (29/8/2023), dan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penundaan sidang, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang mengatakan, tuntutan JPU belum siap.

“Iya hari ini yang mana sesuai agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, kita mendapat kabar dari penuntut umum tuntutannya belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses,” jelas Supendi.

Diketahui dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara, dalam perkara tersebut, Lina Mukherjee didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penuntut umum menilai, perbuatan Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Jaksa merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB