Kantor BPN Digeruduk Massa, Pertanyakan Soal Ini…

Hukum29 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang digeruduk puluhan massa, pada Senin (28/8/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

Puluhan massa tersebut diduga berasal dari para ahli waris keluarga Kgs Nanung, yang melakukan aksi damai untuk memperjuangkan hak tanah mereka seluas 23.000 m2  yang berlokasi di KM 8 Jalan Kolonel H Burlian Kota Palembang. Lahan ini diduga diambil mafia tanah.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Presiden bahwa rencana beliau yang membuat Satgas Mafia Tanah masih ada di penghujung jabatan beliau ini oknum-oknum mafia tanah ini khususnya di Kota Palembang terkait perkara yang kami hadapi saat ini,” terang kuasa hukum para ahli waris sekaligus pelapor, Sapriadi Syamsudin.

Dikatakan Sapriadi, mafia tanah belum selesai surat dari instansi BPN pusat yang ditandatangani dari pihak Kementerian  tidak dieksekusi BPN Kota Palembang yang mempunyai tanggungjawab dalam surat ini.

“Mana mungkin sekelas masyarakat sekelas Ahli Waris Kgs Nanung mencari keadilan kalau sehebat dari Kementrian saja tudak dilaksanakan oleh BPN sehingga kami harus menyampaikan secara terbuka secara umum. Ini loh yang terjadi di BPN Kota Palembang mungkin masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasinya kami bukan memfitnah irang perorang di BPN tapi secara fakta sudah berapa kali BPN ini dirangkap berapa kali ada pernah OTT berarti kejahatan itu tidak bisa didiamkan dan keadilan itu meskipun datang lambat ia harus datang,” terangnya.

“Bertahun-tahun mereka memperjuangkan hak ini itu harus diberikan keadilan buat mereka mereka untuk menyewa pengacara saja tidak bisa bayar, siapa yang akan membela mereka kalau kami tidak bersuara dan ini adalah salah satu kami untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa bpn menurut kami belum maksimal melaksanakan penangan dan pelayanan pada masyarakat,” tambah Safriadi.

Dia menyebut, pembatalan sertifikat no 5344 sertifikat atas nama Linda Hakim harus dibatalkan karena prosesnya adalah tidak baik sertifikatnya asli maka harus dibatalkan tapi kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya.

“Kalau tidak dipenuhi kami akan menurunkan massa lebih banyak dan kami akan mengajak massa yang tergabung dari ormas,lsm, dan masyarakat lain dan kami akan membuka posko pengaduan korban-korban mafia tanah biar Kota Palembang ramai,” tegas Sapriadi.

Sementara itu, di lokasi yang sama saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait aksi yang telah berlangsung.  Pihak BPN Kota Palembang melalui Scurity yang bertugas belum bisa memberikan izin konfirmasi dengan alasan jam kerja

“Maaf belum ada yang bisa memberikan keterangan dari pihak BPN karena waktu jam kerja,” ujar dia. (ANA)

    Komentar