Kuasa Hukum Jango Kecewa Sidang Tuntutan Perkara TPPU Kembali Ditunda

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango, kembali ditunda.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kgs Anwar, di dalam persidangan mengutarakan belum siap membacakan tuntutan di hadapan hakim ketua Sahlan Efendi, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) palembang, Kamis (31/8/2023).

“Izin yang mulia tuntutan belum siap,” kata penuntut umum.

Mendengar hal itu, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu untuk penuntut umum membacakan tuntutan. “Baiklah hanya satu Minggu ya, sidang ditunda pada Kamis pekan depan,” ujar hakim ketua.

Seusai sidang, Nurmalah, didampingi tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango, mengaku kecewa pembacaan tuntutan kembali ditunda.

“Tadi sama-sama kita dengar bahwa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Akan tetapi kita meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim agar Kamis pekan depan jangan ditunda lagi, karena ini sudah kesekian kalinya tuntutan ditunda dan mengingat azaz cepat dan biaya ringan dalam proses pidana ini,” harapnya.

Nurmalah juga mengaku kecewa dengan kembali ditundanya tuntutan terhadap kliennya. “Kalau dibilang kecewa, ya jelas (kita sangat kecewa). Karena sudah sekian kalinya tuntutan ini ditunda,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru