Kuasa Hukum Jango Kecewa Sidang Tuntutan Perkara TPPU Kembali Ditunda

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango, kembali ditunda.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kgs Anwar, di dalam persidangan mengutarakan belum siap membacakan tuntutan di hadapan hakim ketua Sahlan Efendi, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) palembang, Kamis (31/8/2023).

“Izin yang mulia tuntutan belum siap,” kata penuntut umum.

Mendengar hal itu, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu untuk penuntut umum membacakan tuntutan. “Baiklah hanya satu Minggu ya, sidang ditunda pada Kamis pekan depan,” ujar hakim ketua.

Seusai sidang, Nurmalah, didampingi tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango, mengaku kecewa pembacaan tuntutan kembali ditunda.

“Tadi sama-sama kita dengar bahwa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Akan tetapi kita meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim agar Kamis pekan depan jangan ditunda lagi, karena ini sudah kesekian kalinya tuntutan ditunda dan mengingat azaz cepat dan biaya ringan dalam proses pidana ini,” harapnya.

Nurmalah juga mengaku kecewa dengan kembali ditundanya tuntutan terhadap kliennya. “Kalau dibilang kecewa, ya jelas (kita sangat kecewa). Karena sudah sekian kalinya tuntutan ini ditunda,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB