SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pria inisial IH (38), mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jum’at (1/9/2023). Dia datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan terkait dugaan kasus pencabulan yang dialami anaknya.
Kedatangan dia ditemani Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Dwi Noviani, untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya berusia belasan tahun inisial KS. Korban diduga dicabuli ayah tirinya, DD.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, pada Senin (14/8/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, KS dipaksa ayah tirinya untuk membuka celana.
Saat terlapor akan melancarkan aksi bejat tersebut, ia kepergok oleh istrinya yang juga ibu kandung korban. Namun, DD justru tidak mengakui perbuatannya.
“Jadi, kami di sini melakukan pendampingan kepada anak yang diduga mengalami pelecehan seksual. Pelakunya adalah ayah tiri korban,” kata Dwi Noviani, diwawancarai di Polrestabes Palembang.
Dikatakan Dwi, korban diduga mengalami pelecehan seksual sejak 2021. Itu artinya, lanjut dia, terlapor telah melakukan perbuatan itu secara berulang kali terhadap KS.
“Kami mendapatkan laporan, korban diduga dipaksa melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya. Sudah sering terjadi. Informasi yang kami dapat sudah sejak 2021. Kami tidak bisa memastikan berapa kalinya, yang pasti sudah sering,” tambah dia.
Sementara itu, laporan ayah kandung korban IH sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar