Terbukti Lakukan Penipuan dalam Jual beli Tanah, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah sebesar Rp200 juta, terdakwa Abdul Mukti divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Sahat Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, di gedung Museum Tekstil, Kamis (15/5/2025).

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga atas perbuatannya terdakwa  melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Mukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Desi Arsean SH menuntut terdakwa Abdul Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU Bahwa Kasus ini bermula saat Abdul Mukti berupaya menjual sebidang tanah seluas 4.300 m² di Jl. H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, kepada saksi Robby Hartono pada Juli 2019.

Selanjutnya terdakwa Abdul Mukti menggunakan dokumen surat tanah dan akta pengalihan hak yang ternyata bermasalah.

Namun Setelah dicek, tanah seluas 3.000 m² yang dijual terdakwa sudah dibeli Robby Hartono dari Basyit seharga Rp1,2 miliar.

Kemudian pada Maret 2019, Abdul Mukti memaksa Robby Hartono membayar kompensasi Rp200 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik Basyit.

Selanjutnya sekitar pada tahun 2021  terdakwa kembali menjual tanah itu kepada pihak lain, Sehingga .Akibat perbuatan Abdul Mukti, Robby Hartono dirugikan Rp200 juta. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB