SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah sebesar Rp200 juta, terdakwa Abdul Mukti divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Sahat Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, di gedung Museum Tekstil, Kamis (15/5/2025).
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Mukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Desi Arsean SH menuntut terdakwa Abdul Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan JPU Bahwa Kasus ini bermula saat Abdul Mukti berupaya menjual sebidang tanah seluas 4.300 m² di Jl. H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, kepada saksi Robby Hartono pada Juli 2019.
Selanjutnya terdakwa Abdul Mukti menggunakan dokumen surat tanah dan akta pengalihan hak yang ternyata bermasalah.
Namun Setelah dicek, tanah seluas 3.000 m² yang dijual terdakwa sudah dibeli Robby Hartono dari Basyit seharga Rp1,2 miliar.
Kemudian pada Maret 2019, Abdul Mukti memaksa Robby Hartono membayar kompensasi Rp200 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik Basyit.
Selanjutnya sekitar pada tahun 2021 terdakwa kembali menjual tanah itu kepada pihak lain, Sehingga .Akibat perbuatan Abdul Mukti, Robby Hartono dirugikan Rp200 juta. (ANA)
Komentar