Universitas PGRI Digugat Mantan Dosen ke Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara mantan Dosen layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara mantan Dosen layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38), melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang. ‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang.

‎‎Gugatan itu terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025). ‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PGRI Palembang. Selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

‎Gugatan itu lantaran OK merasa tidak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut pihak kampus Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎Untuk diketahui,  Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

‎Saat diwawancarai, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti, mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.

‎Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Dokter FKIP Pendidikan jasmani itulah membuat status prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.

‎‎”Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima  datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk naikan akreditasi prodi mereka,” ucap Novel, didampingi timnya Satria Machdum.

‎‎Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. ‎Namun periode OK menjadi dosen di universitas PGRI hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.

‎‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎”Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir   tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” sebutnya.

Terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Prof. Bukman Lian, ketika  dikonfirmasi, pada Kamis (26/6/2025), enggan memberikan penjelasan mendalam terkait perkara itu.

‎‎”Maaf ya sedang dinas luar, jadi kurang mengetahui. Coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” ucapnya, dihubungi via telepon.

‎‎Dilain pihak, Ketua LLDIKTI Wilayah 2 yang dikonfirmasi, juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan
Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB