Universitas PGRI Digugat Mantan Dosen ke Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara mantan Dosen layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara mantan Dosen layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38), melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang. ‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang.

‎‎Gugatan itu terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025). ‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PGRI Palembang. Selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

‎Gugatan itu lantaran OK merasa tidak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut pihak kampus Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎Untuk diketahui,  Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

‎Saat diwawancarai, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti, mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.

‎Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Dokter FKIP Pendidikan jasmani itulah membuat status prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.

‎‎”Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima  datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk naikan akreditasi prodi mereka,” ucap Novel, didampingi timnya Satria Machdum.

‎‎Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. ‎Namun periode OK menjadi dosen di universitas PGRI hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.

‎‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎”Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir   tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” sebutnya.

Terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Prof. Bukman Lian, ketika  dikonfirmasi, pada Kamis (26/6/2025), enggan memberikan penjelasan mendalam terkait perkara itu.

‎‎”Maaf ya sedang dinas luar, jadi kurang mengetahui. Coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” ucapnya, dihubungi via telepon.

‎‎Dilain pihak, Ketua LLDIKTI Wilayah 2 yang dikonfirmasi, juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB