Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kamis (4/6/2026

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kamis (4/6/2026

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bersama empat orang stafnya, Kamis (4/6/2026).

 

Dari lima orang yang diamankan, Kejati Sumsel menetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin pelayaran kapal.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH , mengatakan OTT tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

 

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (4/6/2026).

 

Selain IM, penyidik juga mengamankan empat staf berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Kejati Sumsel.

 

Usai pengamanan, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM milik tersangka, dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tunai tersebut diakui tersangka sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dari keterangannya, perusahaan tersebut rutin mengurus penerbitan SPB melalui KUPP Sungai Lumpur dan diduga memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.

 

Penyidik menduga praktik pungutan liar tersebut dilakukan terhadap sejumlah perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. Dalam satu bulan, diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut.

 

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai setoran yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggu.

 

Modus operandi yang digunakan, lanjut penyidik, yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun pengelola terminal jetty. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pelayanan dokumen kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.

 

Saat ini, Kejati Sumsel masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Penyidik juga berencana memeriksa sekitar 15 perusahaan jasa yang diduga terkait dengan pengurusan dokumen pelayaran di wilayah tersebut.

 

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terjadi,” tegas Ketut Sumedana.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi dan kepelabuhanan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB