Terbukti Korupsi, Dua Eks Pengurus KONI Sumsel di Vonis Berbeda

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada KONI Sumsel, dua terdakwa di vonis hukuman berbeda oleh majelis hakim, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/4/2024).

Dua terdakwa di antaranya yakni mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa  Ahmad Tahir dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima  terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru