Terbukti Korupsi, Dua Eks Pengurus KONI Sumsel di Vonis Berbeda

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada KONI Sumsel, dua terdakwa di vonis hukuman berbeda oleh majelis hakim, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/4/2024).

Dua terdakwa di antaranya yakni mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa  Ahmad Tahir dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima  terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB