SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada Tahun 2021 dan 2022, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Selamet, di hukum dengan pidana penjara selama 3 tahun sedang ketua komite M Arfan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (7/3/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim, saat di persidangan.
Selain di hukum pidana penjara terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta. Kemudian, lanjut, hakim untuk terdakwa M Arfan di hukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Arfan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp27.500.000.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.
Untuk diketahui pada persidangan sebelum jaksa penuntut umum menurut terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan
Sedang untuk terdakwa M Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250. (ANA)
Komentar