Terbukti Korupsi Dana Komite, Eks Kepala SMA 19 di Hukum 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada Tahun 2021 dan 2022, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Selamet, di hukum dengan pidana penjara selama 3 tahun sedang ketua komite M Arfan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (7/3/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim, saat di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta. Kemudian, lanjut, hakim untuk terdakwa M Arfan di hukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan  kepada terdakwa M Arfan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp27.500.000.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.

Untuk diketahui pada persidangan sebelum jaksa penuntut umum menurut terdakwa  Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan

Sedang untuk terdakwa M Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa  telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

Tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250. (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB