Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Suhardi Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukum10 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan Narkotika Jenis Sabu sebanyak sepulu bungkus dengan berat 0,724 gram didalam satu buat kotak rokok, terdakwa Suhardi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari palembang M. Jimmy Artalius, SH. Dihadapan majelis hakim Edi Saputra Falawi SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhardi, secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak memiliki ,menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Suhardi melamar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Supaya majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum PN palembang untuk menyampaikan, nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menemui sdr.YADI (belum tertangkap) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, untuk bertujuan mengambil Narkotika jenis sabu.

Setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada saudara Yadi (belum tertangkap) kemudian uang tersebut diterima oleh saudara yadi  sambil menyerahkan 1 (bungkus berisi Narkotika jenis sabu).

Kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pecah menjadi 10 paket kecil dibungkus plastik klip bening untuk sebagian dipergunakan/konsumsi sendiri dan selanjutnya narkotika tersebut terdakwa simpan didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna.

Namun tidak berapa lama saat terdakwa sedang berada didalam rumah, datang lah anggota Kepolisian dari polsek ilir Barat I Palembang langsung melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,724 gram, yang terdakwa simpan didalam kota rokok Sampoerna.

Kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang guna di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar