Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Suhardi Dituntut 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan Narkotika Jenis Sabu sebanyak sepulu bungkus dengan berat 0,724 gram didalam satu buat kotak rokok, terdakwa Suhardi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari palembang M. Jimmy Artalius, SH. Dihadapan majelis hakim Edi Saputra Falawi SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhardi, secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak memiliki ,menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Suhardi melamar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Supaya majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum PN palembang untuk menyampaikan, nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menemui sdr.YADI (belum tertangkap) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, untuk bertujuan mengambil Narkotika jenis sabu.

Setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada saudara Yadi (belum tertangkap) kemudian uang tersebut diterima oleh saudara yadi  sambil menyerahkan 1 (bungkus berisi Narkotika jenis sabu).

Kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pecah menjadi 10 paket kecil dibungkus plastik klip bening untuk sebagian dipergunakan/konsumsi sendiri dan selanjutnya narkotika tersebut terdakwa simpan didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna.

Namun tidak berapa lama saat terdakwa sedang berada didalam rumah, datang lah anggota Kepolisian dari polsek ilir Barat I Palembang langsung melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,724 gram, yang terdakwa simpan didalam kota rokok Sampoerna.

Kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang guna di proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru