Dituntut Pidana Mati, Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi, dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (6/3/2024).

Diharapkan Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum Husni Tamrin SH MH dan rekan secara bergantian membacakan Nota pembelaan (Pledoi) terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu selepas persidangan tim kuasa hukum kedua terdakwa, Husni Tamrin SH MH dan rekan mengatakan, bahwa dalam Pledoi tadi, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidaklah terbukti.

Karena dalam fakta persidangan, perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena perbuatan terdakwa dalam selang waktu 15 – 30 menit, terjadi secara spontanitas.

“Jaksa hanya menyebutkan berdasarkan BAP, terkait berencana Pasal 340 KUHP, tapi dipersidangan tidak bisa membuktikan itu. Jadi seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa,” jelas Husni.

Dijelaskan Husni, bahwa pembelaan pihaknya, kalau terbukti Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun. Untuk Itu harapan kami ke majelis hakim mohon agar kedua terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya, dan bukan pidana mati.

Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP  Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB