Dituntut Pidana Mati, Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi, dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (6/3/2024).

Diharapkan Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum Husni Tamrin SH MH dan rekan secara bergantian membacakan Nota pembelaan (Pledoi) terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu selepas persidangan tim kuasa hukum kedua terdakwa, Husni Tamrin SH MH dan rekan mengatakan, bahwa dalam Pledoi tadi, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidaklah terbukti.

Karena dalam fakta persidangan, perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena perbuatan terdakwa dalam selang waktu 15 – 30 menit, terjadi secara spontanitas.

“Jaksa hanya menyebutkan berdasarkan BAP, terkait berencana Pasal 340 KUHP, tapi dipersidangan tidak bisa membuktikan itu. Jadi seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa,” jelas Husni.

Dijelaskan Husni, bahwa pembelaan pihaknya, kalau terbukti Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun. Untuk Itu harapan kami ke majelis hakim mohon agar kedua terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya, dan bukan pidana mati.

Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP  Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati. (ANA)

Berita Terkait

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB