Mantan Kasi Pidsus Kejari Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMA 19

Hukum11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi,Kamis (7/3/2024).

Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi diantaranya yakni mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait, Slamet yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dana komite SMAN 19 dan Deva Oktavianus mantan Kabid Inspektorat Sumsel.

Dalam Keterangan Saksi Slamet, saat dicecar tim penuntut umum terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Edi Kurniawan.

Kemudian saksi menjelaskan pertama saya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 15 juta. Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, bisa dijelaskan uang itu untuk apa?

“Saya pertama kali bertemu dengan Pak Edi Kurniawan dikenalkan oleh saksi Deva. Saya menceritakan masalah yang saya hadapinya terkait dana komite SMAN 19 Palembang yang tengah disidik Kejari Palembang. Kemudian ada permintaan uang dari Edi Kurniawan untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp 15 juta,” ujar Slamet.

“Kemudian ada penyerahan uang yang ke dua Rp30 juta itu untuk apa?,” tanya JPU lagi.

“Untuk uang lelah anak buahnya Edi Kurniawan. Agar mempertahankan bahwa dana komite bukan uang negara saat diperiksa penyidik Kejari Palembang,” jawab Slamet.

Mendengar jawaban itu, penuntut umum kembali bertanya terkait pemberian uang yang ketiga untuk mengkondisikan perkara.

“Saksi Slamet ya, ada uang yang ketiga sebesar Rp20,5 juta kepada terdakwa untuk mengkondisikan ke Kejari Palembang. Benar atau tidak,” tegas penuntut umum.

Mendapat pertanyaan itu, saksi Slamet tidak memberikan jawaban yang pasti, akan tetapi dia mengatakan merasa diperas.

“Saya masuk penjara, dimintai uang sebanyak tiga kali. Saya merasa diperas yang mulia,” kata Slamet.

Sementara itu saksi Bobby Holomoan Sirait dalam keterangannya menjelaskan, Slamet meminta agar Edi Kurniawan menjadi saksi meringankan pada saat penyidikan, karena terdakwa bersih keras mengatakan bahwa dana komite bukan kerugian negara.

“Dalam penyidikan kasus dana komite, saya dan tim pidsus tetap melanjutkan perkara tersebut, dan saya tidak pernah berhubungan atau terlibat langsung dengan Slamet,” ujar Bobby.

Bobby juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu dilaporkan oleh Sigit penasehat hukum Slamet ke Komisi Kejaksaan, dengan tuduhan menerima uang dari Slamet.

“Terkait perkara gratifikasi ini. Saya tidak tahu soal itu yang mulia. Justru saya tahu setelah mendapatkan surat dari Komisi Kejaksaan yang dilaporkan oleh penasehat hukum Slamet,” tegasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang.

Selanjutnya  terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.

Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet. (ANA)

    Komentar