SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melanggar lalu lintas serta menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki di hukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/3/2024).
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Zulkifli SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga korban luka berat.
Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak ada perdamaian dengan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum.
“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ tegas Hakim, saat membaca Amar putusan dipersidangan.
Vonis majelis hakim tesebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH,melalui Jaksa penganti Agus SH, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib bahwa terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang,terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.
Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.
Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kediaman.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI, dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala. (ANA)
Komentar