Langgar Lalu Lintas hingga Menabrak Anggota TNI, Miki di Hukum 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melanggar lalu lintas serta menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki di hukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/3/2024).

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Zulkifli SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga korban luka berat.

Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak ada perdamaian dengan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum.

“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ tegas Hakim, saat membaca Amar putusan dipersidangan.

Vonis majelis hakim tesebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH,melalui Jaksa penganti Agus SH, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib bahwa terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang,terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kediaman.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI, dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala. (ANA)

Berita Terkait

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga
Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban
Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib
Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa
Bobol Depot Kusen, Dua Sahabat Diamankan Polrestabes Palembang
Istri Disiksa Suami karena Cemburu dan Judi Slot, Disundut Rokok hingga Diancam Pisau

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB