Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Juanda  Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

Saat Terdakwa Juanda Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman, terdakwa kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis), Senin (18/5/2026).

 

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menyatakan Juanda terbukti secara sah memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini memicu sorotan lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.

 

Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Terdakwa akhirnya ditangkap saat transaksi di kawasan Kenten Indah Palembang pada 21 Januari 2026.

 

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Juanda ternyata bukan pemain baru. Ia disebut telah empat kali memperdagangkan kucing hutan secara ilegal, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua satwa yang diamankan, seekor berhasil dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu lainnya mati.

 

Meski terbukti berulang kali menjual satwa dilindungi, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB