Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Juanda  Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

Saat Terdakwa Juanda Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman, terdakwa kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis), Senin (18/5/2026).

 

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menyatakan Juanda terbukti secara sah memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini memicu sorotan lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.

 

Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Terdakwa akhirnya ditangkap saat transaksi di kawasan Kenten Indah Palembang pada 21 Januari 2026.

 

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Juanda ternyata bukan pemain baru. Ia disebut telah empat kali memperdagangkan kucing hutan secara ilegal, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua satwa yang diamankan, seekor berhasil dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu lainnya mati.

 

Meski terbukti berulang kali menjual satwa dilindungi, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB