Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Juanda  Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

Saat Terdakwa Juanda Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman, terdakwa kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis), Senin (18/5/2026).

 

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menyatakan Juanda terbukti secara sah memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini memicu sorotan lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.

 

Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Terdakwa akhirnya ditangkap saat transaksi di kawasan Kenten Indah Palembang pada 21 Januari 2026.

 

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Juanda ternyata bukan pemain baru. Ia disebut telah empat kali memperdagangkan kucing hutan secara ilegal, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua satwa yang diamankan, seekor berhasil dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu lainnya mati.

 

Meski terbukti berulang kali menjual satwa dilindungi, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Berita Terbaru

Arjuna, sapi jenis simental bobot 1,18 ton yang dipilih oleh Presiden RI untuk wilayah Sumsel yang berlokasi di Jalan TPA Sukawinatan, Senin (18/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Prabowo Alokasikan 18 Sapi Kurban untuk di Sumsel

Senin, 18 Mei 2026 - 15:56 WIB