PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman, terdakwa kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis), Senin (18/5/2026).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menyatakan Juanda terbukti secara sah memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan ini memicu sorotan lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Terdakwa akhirnya ditangkap saat transaksi di kawasan Kenten Indah Palembang pada 21 Januari 2026.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, Juanda ternyata bukan pemain baru. Ia disebut telah empat kali memperdagangkan kucing hutan secara ilegal, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.
Dari dua satwa yang diamankan, seekor berhasil dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu lainnya mati.
Meski terbukti berulang kali menjual satwa dilindungi, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















