Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Juanda  Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

Saat Terdakwa Juanda Dihadirkan di PN Palembang , Senin (18/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman, terdakwa kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis), Senin (18/5/2026).

 

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH menyatakan Juanda terbukti secara sah memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini memicu sorotan lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.

 

Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Terdakwa akhirnya ditangkap saat transaksi di kawasan Kenten Indah Palembang pada 21 Januari 2026.

 

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Juanda ternyata bukan pemain baru. Ia disebut telah empat kali memperdagangkan kucing hutan secara ilegal, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua satwa yang diamankan, seekor berhasil dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu lainnya mati.

 

Meski terbukti berulang kali menjual satwa dilindungi, hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB