SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur mengambil langkah tegas demi menjaga kenyamanan publik dengan memberikan imbauan larangan pemutaran musik remix, house music, dan DJ dalam acara keramaian warga.
Langkah preventif ini dilakukan saat personel mendatangi sebuah pesta pernikahan warga di Kumpul Rejo RT 002 RW 001, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (18/05/2026).
Sosialisasi dan pengawasan di lapangan dipimpin oleh perwakilan Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Brigadir Tedy Heryadi dan Brigadir Rusendi Ardianto.
Petugas kepolisian naik ke atas panggung hiburan Orgen Tunggal Tama Audio untuk menyampaikan maklumat langsung di hadapan tuan rumah, kru musik, dan para tamu undangan.
Dalam imbauannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemutaran musik remix dan DJ dilarang keras karena kerap memicu konflik sosial, perkelahian, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihak Polsek Buay Madang Timur tidak segan-segan mengambil tindakan represif jika aturan ini dilanggar.
“Jika masih ada yang nekat memainkan musik remix, kami akan langsung membubarkan acara tersebut. Kami juga akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan alat orgen tunggal serta memproses hukum tuan rumah maupun pemilik hiburan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak penyelenggara acara telah mengantongi Izin Keramaian dari Polsek Buay Madang Timur dengan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan tersebut.
Langkah penertiban ini bertujuan menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga dan memastikan hiburan masyarakat tetap berjalan tertib.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga Pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















