SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindakan pidana gratifikasi dana komite SMA Negeri 19 Palembang, mantan Kepala Bidang (Kabid) Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan, divonis 20 bulan penjara atau 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).
Dalam Alamar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan gratifikasi dana lomite SMA Negeri 19 Palembang.
Atas perbuatanya, terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa serta JPU, menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022.
Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam tindakan pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19 sebesar Rp 20.500.000. (ANA)
Komentar