SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kedok FS (20) akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban, SS (14), melaporkan aksi asusilanya ke pihak kepolisian. Kejadian bermula pada Sabtu (6/12/2025) di kawasan Desa Simpang Bayat, di mana pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming tanggung jawab dan janji pernikahan.
Setelah sempat tertunda beberapa waktu, pihak keluarga yang merasa terpukul akhirnya menempuh jalur hukum pada akhir Januari 2026.
Respon cepat ditunjukkan oleh personel Polres Muba yang langsung menjemput paksa pelaku di kediamannya pada Minggu (1/2/2026) pagi tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. Tiap laporan akan kami lanjutkan secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hutahaean, Selasa (3/2/2026).
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Polres Muba mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” tutur Hutahaean. (ANA)















