Tender Rehabilitasi PHTC Sumsel Disorot: Pemenang Diduga Sedang Blacklist

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penetapan PT Andica Persaktian Abadi sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasa PHTC Sumatera Selatan 3 dengan pagu anggaran Rp32,5 miliar oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Selatan menuai protes keras.

Pengumuman yang diterbitkan pada 3 Desember 2025 ini dipersoalkan karena perusahaan tersebut dianggap tercatat berstatus blacklist di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE-Inaproc) nasional.

Salah satu peserta tender, Direktur PT Reka Konstruksi, Patullah menilai penetapan pemenang menurutnya telah mengabaikan ketentuan dasar pengadaan barang dan jasa.

“Ada kejanggalan. Perusahaan pemenang kami anggap tidak layak ditetapkan karena sedang menjalani blacklist. Ini jelas tercantum di situs Inaproc yang mencantumkan PT Andica Persaktian Abadi sedang menjalani masa daftar hitam selama dua tahun, nol bulan yang ditetapkan sejak 12 Desember 2023. Status blacklist tersebut secara aturan seharusnya menggugurkan hak perusahaan untuk mengikuti proses lelang pemerintah,” ujar Patullah, Jumat (5/12/2025).

Ia menduga terdapat pelanggaran serius dalam proses evaluasi penawaran.

“Kami menduga ada dugaan ada permainan terkait kemenangan perusahaan yang sudah di-blacklist secara nasional. Kami merasa dirugikan dan akan segera mengajukan penyanggahan resmi,” katanya.

Patullah juga menyebut adanya dugaan indikasi pemalsuan data dalam proses tender tersebut. Sementara pengamat anti korupsi Sumsel Ade Indra Chaniago menilai, kasus ini perlu segera diverifikasi karena berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.

“Jika benar perusahaan berstatus blacklist dinyatakan menang, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa institusi pengadaan seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“LKPP dan aparat pengawas internal untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BP2JK Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru