Tembak Korban hingga Tewas, Samudra Divonis Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menembak kepala korban Nugroho alias Nunung hingga tewas, terdakwa Samudra JP akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/3/2025).

Sebelum membacakan Amar Putusan, Majelis terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan. Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga akibat perbuatannya dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Samudra telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samudra oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,“ tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak sama sama menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum bahwa JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH menuntut terdakwa Samudra dengan pidana Mati.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.

Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.

Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.

Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.

Sejam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman disana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.

Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai.

Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP.

Kemudian atas kejadian itu terdakwa berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB