Tembak Korban hingga Tewas, Samudra Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum79 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menembak kepala korban Nugroho alias Nunung hingga tewas, terdakwa Samudra JP akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/3/2025).

Sebelum membacakan Amar Putusan, Majelis terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan. Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga akibat perbuatannya dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Samudra telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Terkait Insiden 200 Kg Rendang, Ryan Gumay Lawfirm Laporkan Willy Salim

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samudra oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,“ tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak sama sama menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum bahwa JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH menuntut terdakwa Samudra dengan pidana Mati.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.

Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.

Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.

Sejam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman disana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.

Baca Juga :  Terkait Insiden 200 Kg Rendang, Ryan Gumay Lawfirm Laporkan Willy Salim

Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai.

Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP.

Kemudian atas kejadian itu terdakwa berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara. (ANA)

    Komentar