Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Dua Tim Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap dua pria berinisial DA (23), PJ (31) dan EN (28) secara serentak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/03/25).

Proses penangkapan kedua pelaku pengedar dilakukan di dua tempat berbeda yakni di di Dusun II dan Dusun 3 Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba.

Dari tangan pengedar DA polisi menyita 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 256 (Dua ratus lima puluh enam) gram kemudian pengedar PJ disita 3 (tiga) Paket Narkotika yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 7,64 (tujuh koma enam empat) Gram dan EN disita sebanyak 2 (Dua) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram.

“Untuk barang bukti (BB) milik DA saat disita terbungkus dengan 24 (Dua puluh empat) balutan lakban warna hitam dan 3 (Tiga) buah balutan lakban warna coklat sedangkan BB milik PJ disimpan dalam 1 ( satu ) buah kotak Rokok Merek Gudang Garam” Ujar kasat narkoba polres muba akp Zanzibar SH mewakili kapolres muba akbp listiyono dwi Nugroho sik, msi saat di konfirmasi. Minggu (23/3).

Dikatakan zanzibar, penangkapan tersebut diawali dari laporan informasi masyarakat sekitar yang sudah resah akibat ulah mereka.

Hampir satu minggu polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

“Jadi satu tim kita kerumah DA dan Satu tim kerumah PJ. Dirumah PJ ada EN juga kita tangkap. Beda 5 menit saja” terangnya.

Lanjutnya, tak hanya itu saja barang bukti lainnnya milik kedua nya seperti 1 (Satu) kantong plastik warna putih, 1 (Satu) buah skop pipet plastiik, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit Brangkas Digital warna hitam merk UNINET, 7 (tujuh) ball plastik klip bening, 1 (Satu) helai celana warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit Hp merk Iphone 11 warna putih, Uang sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Warna hijau, 1 (Satu) Buah plastik klip bening,1 (Satu) buah pirek kaca, 1 (Satu) unit handphone vivo 1820 warna hitam.

“Jadi si PJ dan EN ini dapat barangnya dari DA, lalu di jual nya kembali. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdua dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”,cetusnya.

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB